Cara Perhitungan Kebutuhan Tanah Timbun – Saat melakukan proyek konstruksi, Anda perlu melakukan persiapan material secara matang. Kebutuhan material tidak sekadar berupa semen, pasir, batu bata, dan semacamnya. Anda juga perlu menyiapkan kebutuhan tanah timbun atau yang biasa dikenal sebagai tanah uruk.
Kenapa Perlu Menggunakan Tanah Timbun?
Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa proyek bangun rumah memerlukan keberadaan tanah timbun? Fungsi utama dari keberadaan tanah timbun tersebut adalah untuk meratakan permukaan tanah yang akan dibangun. Selain itu, tanah timbun juga berguna sebagai bahan pelapis untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
Dalam proyek konstruksi, Anda tidak bisa sembarangan dalam menggunakan tanah timbun. Tanah timbun yang bagus mempunyai kriteria bebas dari kandungan humus dan sampah, berstruktur butiran, serta bukan tanah lumpur.
Untuk pilihan yang terbaik, Anda dapat menggunakan tanah timbun berupa tanah liat, tanah padas, serta tanah merah.
Cara Perhitungan Kebutuhan Tanah Timbun Beserta Contohnya
Sekilas, Anda mungkin menganggap kalau perhitungan jumlah kebutuhan tanah timbun dalam proyek konstruksi bangun rumah cukup gampang. Anda hanya perlu menggunakan rumus volume sesuai dengan bentuk area tanah yang akan ditimbun. Namun, apakah metode seperti itu bisa memberikan hasil perhitungan yang akurat?
Sayangnya, cara perhitungan yang sederhana menggunakan rumus volume bukanlah metode yang tepat. Hal ini berkaitan dengan karakteristik tanah yang menjadi lokasi pembangunan.
Dalam praktiknya, Anda akan menjumpai ada banyak jenis tanah, seperti tanah bekas persawahan, tanah rawa, tanah keras, tanah berpasir, dan lain sebagainya.
Masing-masing jenis tahan itu punya berat jenis, sifat, serta daya dukung yang berbeda. Oleh karena itu, Anda perlu memberikan perlakuan berupa penimbunan tanah yang juga berbeda.
Sebagai contoh, penimbunan di area bekas tambah harus disertai dengan penggalian permukaan tanah lengket dahulu. Tujuannya agar tanah timbun bisa menyatu dengan tanah dasar.
Dalam standar konstruksi sesuai SNI, Anda perlu mempertimbangkan faktor penyusutan saat menghitung volume tanah timbun. Jadi, Anda tidak hanya perlu menghitung volume tanah yang akan ditimbun. Namun, Anda juga perlu mengalikannya dengan faktor penyusutan.
Penggunaan faktor penyusutan sesuai SNI biasanya berlaku untuk proyek pemerintah. Meski begitu, Anda juga perlu menerapkannya saat melakukan proyek bangun rumah pribadi.
Penimbunan sesuai SNI memberi jaminan keamanan bangunan. Berdasarkan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) SNI, faktor penyusutan tanah timbun adalah 1,3.
Contoh Cara Volume Tanah Timbun
Biar Anda lebih paham, berikut ini contoh perhitungan tanah timbun:
Pak Anton ingin melakukan pembangunan rumah baru. Untuk proyek tersebut, Pak Anton terlebih dahulu melakukan penimbunan tanah untuk area dengan ukuran panjang 10 meter, lebar 8 meter, dan tebal timbunan sebesar 1 meter. Lalu, berapa volume tanah timbun yang dibutuhkan oleh Pak Anton untuk proyek tersebut?
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah menghitung volume area yang akan ditimbun. Cara menghitungnya sederhana, bisa Anda laksanakan dengan menggunakan rumus volume panjang x lebar x tinggi. Dari hasil perhitungan, Anda akan memperoleh volume tanah timbun sebesar 80 meter kubik.
Berdasarkan AHSP SNI, faktor penyusutan yang dapat Anda gunakan adalah 1,3. Maka, perhitungan volume tanah timbun yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan rumah Pak Anton adalah sebagai berikut:
Volume tanah timbun x faktor penyusutan = 80 meter kubik x 1,3 = 104 meter kubik. Anda pun bisa melakukan konversi satuan volume ke satuan mobil truk pengangkut. Dengan asumsi volume bak penampung truk adalah sebesar 4 meter kubik, maka kebutuhan tanah timbun adalah: 104 : 4 = 26 mobil truk.
Nah, sampai di sini Anda paham kalau proses perhitungan tanah timbun untuk proyek pembangunan rumah tidak sulit, kan? Anda pun bisa menghitungnya sendiri. Selanjutnya, Anda tinggal menyerahkan proses desain sekaligus pembangunan rumah pada tenaga yang berpengalaman.
Leave a Reply